Rekonsiliasi Fiskal
A. Rekonsiliasi laporan keuangan komersial dan laporan
keuangan fiskal
Rekonsiliasi
fiskal adalah proses penyesuaian atas laba komersial yang berbeda dengan
ketentuan fiskal untuk menghasilkan penghasilan neto/laba yang sesuai dengan
ketentuan pajak. Rekonsilisasi fiskal dilakukan oleh Wajib Pajak karena
terdapat perbedaan penghitungan, khususnya laba menurut akuntansi (komersial)
dengan laba menurut perpajakan (fiskal). Laporan keuangan komersial ditujukan
untuk menilai kinerja ekonomi dan keadaan finansial dari sektor swasta,
sedangkan laporan keuangan fiskal lebih ditujukan untuk menghitung pajak.
Penyebab perbedaan laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal adalah karena terdapat perbedaan
prinsip akuntansi, perbedaan metode dan prosedur akuntansi, perbedaan pengakuan
penghasilan dan biaya, serta perbedaan perlakuan penghasilan dan biaya.
Jika
suatu entitas (Wajib Pajak) harus menyusun dua laporan keuangan yang berbeda,
maka disamping terdapat pemborosan waktu, tenaga, dan uang juga akan terjadi
tidak tercapainya tujuan menghindari manipulasi pajak. Menurut Bambang Kesit
(2001), untuk mengatasi masalah tersebut digunakan beberapa pendekatan dalam
penyusunan laporan keuangan fiskal, yaitu:
- Laporan keuangan fiskal disusun secara beriringan dengan laporan keuangan komersial.
- Laporan keuangan fiskal ekstrakomtabel dengan laporan keuangan bisnis.
- Laporan keuangan fiskal disusun dengan menyisipkan ketentuan-ketentuan pajak dalam laporang keuangan bisnis.
Untuk menjembatani adanya
perbedaan tujuan kepentingan laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan
fiskal serta tercapainya tujuan efisiensi maka lebih dimungkinkan untuk
menetapkan pendekatan yang kedua. Perusahaan hanya menyelenggarakan pembukuan
menurut akuntansi komersial, tetapi apabila akan menyusun laporan keuangan
fiskal barulah menyusun rokonsiliasi terhadap laporan keuangan komersial
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar